Menag: FKUB Akan Diperkuat Melalui Undang-Undang
By Admin
nusakini.com-- Indonesia dikenal sebagai negara yang rukun dan damai. Kerukunan Indonesia harus dijaga. Peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam menjaga kerukunan masyarakat sangat strategis karenanya perlu diperkuat, apalagi tantangan ke depan akan semakin kompleks.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa FKUB harus diperkuat melalui undang-undang. Menurutnya, selama ini keberadaan, peran, dan fungsi FKUB hanya diatur oleh Peraturan Menteri Agama yang tentunya terbatas.
“Kami, pemerintah pusat bersama seluruh lapisan masyarakat sedang menyusun RUU Perlindungan Umat Beragama yang sekiranya juga akan mengatur kehidupan beragama di Indonesia serta memperkuat legalitas FKUB sebagai forum yang dapat bergerak sendiri dalam upaya memelihara kerukunan,” demikian penegasan Menag Lukman saat berdialog dengan para tokoh lintas agama di Kantor Bupati Jayapura, Sabtu (28/5).
Hadir dalam kesempatan ini, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, Ketua FKUB Provinsi Papua Pendeta Lipiyus Biniluk, dan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Ferymeldi. “Peran FKUB sangat strategis untuk tetap menjaga kerukunan umat beragama, di antaranya memberi pemahaman akan pentingnya toleransi atau sikap saling menghormati,” tambahnya.
Meski demikian, Menag mengingatkan bahwa menjaga kerukunan menjadi tanggung jawab bersama. Setiap masyarakat dituntut berkontribusi dalam kerukunan sesuai dengan peran dan tugasnya. Karena itu, Menag mengajak Pemerintah Daerah dan FKUB untuk bersinergi bersama Pemerintah Pusat dalam menjaga dan mengimplementasikan nilai-nilai kerukunan dalam kehidupan beragama.
“Faktor geografis juga menjadi kendala dalam menjangkau keberadaan FKUB di wilayah Indonesia. Pemerintah Pusat akan bekerjasma dengan pemerintah daerah dalam memfasilitasi dan mendukung peran FKUB selanjutnya,” ungkap Menag.
Pendeta Lipiyus Biniluk mengatakan bahwa FKUB harus menjadi lokomotif dalam membangun dan memelihara kerukunan tanpa melanggar kearifan lokal. Sebab, FKUB terdiri dari para tokoh agama yang menjadi tempat bertanya umat sekaligus inspirator penggerak kerukunan.
Kepada Menag, Lipiyus melaporkan bahwa ketika sedang melakukan pembahasan, FKUB Papua selalu menanggalkan atribut yang sekiranya dapat mengganggu pengambilan keputusan. “Kami berharap perhatian khusus pemerintah pusat dan daerah dalam mengakomodir tokoh agama dalam melakukan pengerakan keagaman,” ujarnya. (p/ab)